Banyak sekali definisi tentang pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli dari dahulu sampai sekarang. Yang mana salah satu tujuan pendidikan tersebut adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Mengacu pada tujuan tersebut, dapat dijabarkan bahwa pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan anak. Membekali anak dengan pengetahuan yang memadai agar anak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, maja dari itu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk tercapainya tujuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, dalam blog ini akan saya jabarkan apa itu Home Schooling, tujuan, manfaat, serta kelebihan dan kekurangannya. Dan juga tentang bagaimana menentukan metode Home Schooling, pemilihan kurikulum serta pembuatan jadwal untuk anak yang menjalankan Home Schooling.
Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, maja dari itu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk tercapainya tujuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, dalam blog ini akan saya jabarkan apa itu Home Schooling, tujuan, manfaat, serta kelebihan dan kekurangannya. Dan juga tentang bagaimana menentukan metode Home Schooling, pemilihan kurikulum serta pembuatan jadwal untuk anak yang menjalankan Home Schooling.
Pengertian Home Schooling
Home Schooling adalah sebuah fenomena baru di kalangan pendidikan anak di Indonesia, walaupun home schooling sebenarnya tidak sama sekali baru karena sudah bertahun-tahun lalu sebagian orang tua memilih home schooling bagi pendidikan anak-anaknya. Home schooling memang sedang naik daun dimana-mana. Di Amerika Serikat, pada tahun 1996 saja terdapat lebih dari 1,2 juta anak home schooler dengan pertumbuhan sekitar 15 % setiap tahunnya, fenomena ini terjadi dimana-mana karena banyaknya orangtua yang tidak puas dengan model pendidikan selolah yang ada pada saat ini.
Home schooling adalah fenomena belajar tidak di sekolah formal konvensional. Tetapi secara bentuk, home schooling bisa berbentuk sekolah tapi dirumah (school at home), hingga yang tidak terstruktur (unschooling). Home schooling merupakan pendidikan berbasis rumah/ keluarga yang memungkinkan anak berkembang sesuai dengan potensi diri mereka masing-masing.
Dilihat dari tata bahasa atau morfologinya, istilah home schooling berasal dari bahasa Inggris yang berarti sekolah rumah. Selain itu, home schooling juga bisa diartikan sebagai sekolah mandiri, meracik kurikulum sendiri. Tentunya tanggung jawab penuh dari sistem pendidikan ini adalah dari kedua orangtuanya, sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah. Walaupun orangtua menjadi penanggung jawab utama, tetapi pendidikan home schooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orangtua sendiri. Selain mengajar sendiri, orangtua bisa mengundang guru privat, mendaftarkan anak pada kursus, melibatkan anak-anak pada magang, dan sebagainya.
Secara umum, pengertian home schooling adalah model pendidikan dimana sebuah keluarga memilih untuk bertanggungjawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya. Home schooling adalah model alternatif belajar selain di sekolah. Tak ada sebuah definisi tunggal mengenai home schooling. Selain home schooling, ada istilah "home education", atau " home based learning" yang digunakan untuk maksud yang kurang lebih sama.
Dalam menjalankan home schooling ada beberapa dasar dan landasan yang menjadi acuan bagi orangtua untuk memulai dan mendidik anaknya dalam sistem pendidikan home schooling, antara lain menyangkut teori perkembangan anak, teori kecerdasan ganda (Multiple Intelligences), dan landasan hukum pelaksanaan home schooling.
Di dalam sistem pendidikan Indonesia, keberadaan home schooling adalah legal. Keberadaan home schooling memiliki dasar hukum yang jelas di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU no 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah disebut jalur pendidika formal, home schooling disebut jalur pendidikan informal. Siswa home schooling bisa memiliki ijazah sebagaimana siswa sekolah dan dapat melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi manapun jika mereka menghendakinya.
Home schooling adalah fenomena belajar tidak di sekolah formal konvensional. Tetapi secara bentuk, home schooling bisa berbentuk sekolah tapi dirumah (school at home), hingga yang tidak terstruktur (unschooling). Home schooling merupakan pendidikan berbasis rumah/ keluarga yang memungkinkan anak berkembang sesuai dengan potensi diri mereka masing-masing.
Dilihat dari tata bahasa atau morfologinya, istilah home schooling berasal dari bahasa Inggris yang berarti sekolah rumah. Selain itu, home schooling juga bisa diartikan sebagai sekolah mandiri, meracik kurikulum sendiri. Tentunya tanggung jawab penuh dari sistem pendidikan ini adalah dari kedua orangtuanya, sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah. Walaupun orangtua menjadi penanggung jawab utama, tetapi pendidikan home schooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orangtua sendiri. Selain mengajar sendiri, orangtua bisa mengundang guru privat, mendaftarkan anak pada kursus, melibatkan anak-anak pada magang, dan sebagainya.
Secara umum, pengertian home schooling adalah model pendidikan dimana sebuah keluarga memilih untuk bertanggungjawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya. Home schooling adalah model alternatif belajar selain di sekolah. Tak ada sebuah definisi tunggal mengenai home schooling. Selain home schooling, ada istilah "home education", atau " home based learning" yang digunakan untuk maksud yang kurang lebih sama.
Dalam menjalankan home schooling ada beberapa dasar dan landasan yang menjadi acuan bagi orangtua untuk memulai dan mendidik anaknya dalam sistem pendidikan home schooling, antara lain menyangkut teori perkembangan anak, teori kecerdasan ganda (Multiple Intelligences), dan landasan hukum pelaksanaan home schooling.
Di dalam sistem pendidikan Indonesia, keberadaan home schooling adalah legal. Keberadaan home schooling memiliki dasar hukum yang jelas di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU no 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah disebut jalur pendidika formal, home schooling disebut jalur pendidikan informal. Siswa home schooling bisa memiliki ijazah sebagaimana siswa sekolah dan dapat melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi manapun jika mereka menghendakinya.
Pertimbangan orangtua dan anak memilih home schooling diantaranya:
• Memberikan proteksi dan kehangatan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus dan cacat.
• Menghindari penyakit sosial seperty bullying dan narkoba.
• Kurikulum yang padat dan waktu.
• Mempunyai pengalaman traumatik di sekolah.
• Menyediakan pendidikan moral dan karakter.
• Memberikan lingkungan sosial dan suasana belajar yang lebih baik.
• Menghindari penyakit sosial seperty bullying dan narkoba.
• Kurikulum yang padat dan waktu.
• Mempunyai pengalaman traumatik di sekolah.
• Menyediakan pendidikan moral dan karakter.
• Memberikan lingkungan sosial dan suasana belajar yang lebih baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar